TATA TERTIB GURU
MI RAUDLATUL FALAH KECAMATAN
CITAMIANG
KOTA SUKABUMI
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum Jam Pelajaran dimulai dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran terakhir selesai.
- Menandatangani Daftar Hadir Guru setiap hari dan mengisi Absen Siswa.
- Melaksanakan tugas dengan kewajiban yang diemban tepat waktu.
- Membantu Kepala Sekolah dalam mengawasi pelaksanaan Disiplin Sekolah.
- Menjaga nama baik Jabatan Sekolah dimana tempat bekerja.
- Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mengurangi kewibawaan seorang Pendidik.
- Harus memberikan keteladanan kepada siswa-siswi dan Masyarakat.
- Melaksanakan Program secara efektif dan efisien, termasuk melaksanakan evaluasi, analisis dan tindakan remedial/perbaikan.
- Mengusahakan agar siswa-siswi dapat menngkatkan keterampilan dan cekatan dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).
- Membina siswa-siswi agar memiliki sifat sopan santun baik didalam maupun diluar sekolah.
- Berusaha menambah pengetahuan yang berhubungan dengan profesi.
- Harus mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin.
- Harus memakai Pakaian Seragam Harian (PSH) yang ditentukan KEMENAG dan Sekolah.
- Guru yang berhalangan hadir menunaikan tugas sekolah harus ada pemberitahuan kepada Kepala Sekolah.
- Guru tidak diperkenankan menerima tamu dari luar di ruang kelas pada waktu mengajar kecuali atas rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Guru yang tidak berhalangan harus ikut bersama-sama melaksanakan Sholat Dhuha dan Dzuhur berjamaah.
- Guru harus ikut menjaga dan memelihara alat-alat milik sekolah dan milik Negara.
- Guru ikut memantau kebesihan kelas, halaman dan lingkungan sekolah.
- Setiap melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) guru harus menyiapkan RPP, Silabus dan Administrasi Guru ke dalam kelas.
Sukabumi, Juli
2012
Kepala Sekolah
ttd
(Nama Kepsek)
Ttd
|
0 comments:
Post a Comment