Pages

Tuesday, March 5, 2013

Tata Tertib Guru


TATA TERTIB GURU
MI RAUDLATUL FALAH KECAMATAN CITAMIANG
KOTA SUKABUMI

  1. Hadir di sekolah 10 menit sebelum Jam Pelajaran dimulai dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran terakhir selesai.
  2. Menandatangani Daftar Hadir Guru setiap hari dan mengisi Absen Siswa.
  3. Melaksanakan tugas dengan kewajiban yang diemban tepat waktu.
  4. Membantu Kepala Sekolah dalam mengawasi pelaksanaan Disiplin Sekolah.
  5. Menjaga nama baik Jabatan Sekolah dimana tempat bekerja.
  6. Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mengurangi kewibawaan seorang Pendidik.
  7. Harus memberikan keteladanan kepada siswa-siswi dan Masyarakat.
  8. Melaksanakan Program secara efektif dan efisien, termasuk melaksanakan evaluasi, analisis dan tindakan remedial/perbaikan.
  9. Mengusahakan agar siswa-siswi dapat menngkatkan keterampilan dan cekatan dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).
  10. Membina siswa-siswi agar memiliki sifat sopan santun baik didalam maupun diluar sekolah.
  11. Berusaha menambah pengetahuan yang berhubungan  dengan profesi.
  12. Harus mengikuti Upacara Bendera setiap hari senin.
  13. Harus memakai Pakaian Seragam Harian (PSH) yang ditentukan KEMENAG  dan Sekolah.
  14. Guru yang berhalangan hadir menunaikan tugas sekolah harus ada pemberitahuan kepada Kepala Sekolah.
  15. Guru tidak diperkenankan menerima tamu dari luar di ruang kelas pada waktu mengajar kecuali atas rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  16. Guru yang tidak berhalangan harus ikut bersama-sama melaksanakan Sholat Dhuha dan Dzuhur berjamaah.
  17. Guru harus ikut menjaga dan memelihara alat-alat milik sekolah dan milik Negara.
  18. Guru ikut memantau kebesihan kelas, halaman dan lingkungan sekolah.
  19. Setiap melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) guru harus menyiapkan RPP, Silabus dan Administrasi Guru ke dalam kelas.




Sukabumi, Juli 2012
Kepala Sekolah
ttd
(Nama Kepsek)
Ttd

0 comments:

Post a Comment